Hak-Hak Pemohon Informasi dalam Pelayanan Informasi
Hak-Hak Pemohon Informasi dalam Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Bangkinang
a. Hak untuk memperoleh pelayanan Informasi
b. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat Pelayanan
c. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan.