PA Bangkinang Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama

di Desa Mayang Pongkai dan Dusun IV Sei Pagar

Bangkingan | pa-bangkinang.go.id

Jumat, (22/04/2022) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan harta dengan Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 326/Pdt.G/2022/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan Desa Sungai Pagar IV Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

perkara 326 mayang pongkai 2

Descente dilakukan pada jam 13.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Elisdaniwati,S.Ag, M.H, serta 2 Hakim Anggota yaitu Ibu Mardhiyyatul Husnah M, S.H.I,M.H dan bapak Zulfadli S.H.I, MH dibantu oleh Panitera Pengganti ibu Meilina Yulien, S.Kom. S.Sy, dan Juru Sita Zainal Abidin, SH. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

perkara 326 mayang pongkai

Tim langsung melakukan pengukuran tanah dan perkebunan yang menjadi obyek sengketa di Desa Mayang Pongkai dan Tanah dan Bangunan rumah permanen serta tanaman perkebunan di Desa Sungai Pagar IV untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

WhatsApp Image 2022 04 22 at 1.39.15 PM 1

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2022 04 22 at 1.39.15 PM