PA Bangkinang Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama

di Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu & Desa Mentulik Kec. Kampar Kiri Hilir Kab. Kampar

Bangkingan | pa-bangkinang.go.id

Jumat, (13/05/2022) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan harta dengan Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 209/Pdt.G/2022/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun 04 Desa Kepau Jaya Kec. Siak Hulu. Desa Sukamulya Kapau Jaya Kec. Siak Hulu.Desa Mentulik Kec. Kampar Kiri Hilir, Desa Bangun Sari Kec. Perhentian Raja Kabupaten Kampar

WhatsApp Image 2022 05 13 at 3.07.34 PM

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim H. Zulkifli,S.Ag, serta 2 Hakim Anggota yaitu Ibu Mardhiyyatul Husnah M, S.H.I,M.H dan bapak H. Sulaiman,S.Ag,.M.H dibantu oleh Panitera Pengganti bapak Muhammad Azmi, S.Ag dan Juru Sita Zainal Abidin, SH. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

WhatsApp Image 2022 05 13 at 3.30.59 PM 2

Tim langsung melakukan pengukuran tanah & rumah, 3 tanah perkebunan sawit, 3 mobil yang menjadi obyek sengketa  untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya serta kondisi mobil. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 6 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

WhatsApp Image 2022 05 13 at 3.30.57 PM

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2022 05 13 at 3.30.59 PM