logopabkn

 PELAYANAN POSBAKUM PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Setiap orang atau sekelompok  orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advicehukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada POSBAKUM PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Adapun Lembaga Hukum yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bangkinang adalah : LBH TUAH NEGERI NUSANTARA

MoU Antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan pihak POSBAKUM : Download

SPK MoU dengan POSBAKUM : Download

Lampiran yang harus dipenuhi :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, dan disetujui oleh Petugas POSBAKUM PENGADILAN AGAMA, apabila Pemohon layanan POSBAKUM PENGADILAN AGAMA tidak memiliki dokumen di atas.

Jenis Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama

  • Pemberi Informasi, Konsultasi dan Advice Hukum;
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

Pemberi Layanan di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama

  • Petugas pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Agama adalah advokat dan sarjana hukum;
  • Pemberian layanan oleh petugas seperti dimaksud pada point di atas harus dilakukan melalui kerjasama kelembagaan;
  • Kewajiban kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud di atas dilakukan Pengadilan Agama dengan lembaga berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi;
  • Kerjasama dimaksud dapat dilakukan Pengadilan Agama dengan lebih dari satu lembaga;
  • Pengadilan Agama yang dalam wilayah hukumnya tidak terdapat lembaga sebagaimana dimaksud, sementara dapat bekerja sama secara perorangan dengan advokat;
  • Advokat dapat menunjuk tim yang terdiri dari sarjana hukum yang berada di bawah tanggung jawab advokat dalam hal kerjasama perorangan;
  • Dalam hal Pengadilan Agama tidak dapat melakukan kerjasama dengan advokat, Pengadilan Agama sementara dapat bekerjasama secara perorangan dengan sarjana hukum;
  • Kerjasama kelembagaan dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi sesuai tahun anggaran;
  • Dalam hal kerjasama dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan Agama terpaksa dilakukan sementara dengan perorangan sambil menunggu adanya lembaga yang memenuhi syarat maka kerjasama tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian kerjasama yang berlaku dan dievaluasi untuk satu anggaran saja.
Dasar Hukum dan Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
1. Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
2. Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Syarat-syarat dan Mekanisme Layanan Posbakum

1. Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

2. Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  4. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
  6. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

3. Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
  2. Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  3. Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
  5. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
  6. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
  7. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  8. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
  9. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.