PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA BAGI ORANG YANG BUTA HURUF
Tahapan Pendaftaran Bagi Orang Yang Buta Huruf
1). Menghadap petugas pendaftaran untuk menyampaikan kehendaknya ingin mengajukan gugatan/permohonan
2). Melapor kepada Ketua tentang adanya orang buta huruf yang ingin mengajukan gugatan/permohonan
3). Menunjuk hakim agar membuatkan catatan gugatan/permohonan lisan
4). Membuat catatan gugatan/permohonan lisan
5). Menyerahkan catatan gugatan/permohonan lisan kepada calon Penggugat/Pemohon untuk menghadap petugas pendaftaran
6). Menghadap petugas pendaftaran dan menyerahkan catatan gugatan/permohonan lisan
PENDAFTARAN PERKARA
1). Menerima surat gugatan/permohonan sebanyak para pihak ditambah 5 eksemplar termasuk soft copynya. Dari Penggugat/Pemohon
2). Meneliti surat gugatan/permohonan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon
3). Menaksir panjar biaya perkara dan membuat SKUM Rangkap 3 serta menyerahkan SKUM tersebut kepada Penggugat/Pemohon agar membayar panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk
4). Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai SKUM
5). Memberi tanda lunas dan nomor perkara pada SKUM setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara di Bank yang ditunjuk.
6). Mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal perkara yang bersangkutan
7). Membubuhkan nomor perkara pada surat gugatan/permohonan dengan stempel yang telah ditetapkan.
8). Menyerahkan SKUM lembat pertama kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan
9). Menyerahkan berkas perkara berisi surat gugatan/permohonan beserta SKUM lembar kedua kepada Penggugat/Pemohon untuk mendaftar perkaranya pada petugas pendaftaran
10). Menginput perkara gugatan dalam Aplikasi SIPP
11). Menyerahkan satu eksemplar surat gugatan/permohonan kepada Penggugat/Pemohon untuk disimpan yang bersangkutan