logopabkn

TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Berdasarkan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan

TATA TERTIB UMUM

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

1.

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.

2.

Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Muliadan seorang Penasihat Hukum dengan sebutanPenasihat Hukum

3.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana

4.

Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

5.

 Duduk rapi dan sopan selama dalam persidangan

6.

 Dilarang makan dan minum di ruang sidang

7.

 Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan

8.

 Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang

9.

Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan

10.

Membuang sampah pada tempatnya

11.

Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan

12.

Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim

TATA TERTIB BAGI PENGUNJUNG SIDANG

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut

1.

Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

2.

Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

3.

Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.

4.

Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

5.

Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim

6.

Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.

7.

Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.

8.

Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis

TATA TERTIB PERSIDANGAN

1.

Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.

2.

 Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.

3.

 Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).

4.

Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

5.

Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

6.

Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

7.

Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

8.

Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang

CATATAN

Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya