PA Bangkinang Melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama
di Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Kamis (02/02/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap sengketa atas gugatan harta bersama dengan Penggugat (Suami) dan Tergugat (Istri). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Dusun Lembah Damai Jalur I, RT/RW 014/006, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Hakim Ketua YM H. Zulkifli, S.Ag., dan Hakim Anggota YM Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H., M.H., dan YM Faizal Husen, S.Sy., dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Muhammad Azmi, S.Ag., dan Juru Sita Zainal Abidin, S.H. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.
Tim langsung melakukan kunjungan ke Kantor Desa setempat untuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu. Pemeriksaan Setempat akan dilanjutkan minggu depan dikarenakan harta bersama yang disengketakan berada di beberapa wilayah. Selain di Desa Mekar Jaya, juga terdapat di Desa Gunung Sahilan dan Desa Kualu.
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)