Berperkara Secara Elektronik (e-Court) Mahkamah Agung RI
Adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal:
1. Pendaftaran perkara secara online (e-Filling),
2. Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online (e-SKUM)
3. Pembayaran secara online (e-Payment),
4. Pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan, dan Jawaban (e-Litigasi),
4. Pemanggilan secara online (e-Summons),
5. Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online, dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Istilah - Istilah Dalam e-Court
Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya
Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.
E-FILING atau Pendaftaran Perkara
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
E-PAYMENT atau Pembayaran Biaya Perkara
Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara
Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan
E-SUMMONS atau Pemanggilan Pihak secara online
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.
E-LITIGASI atau Persidangan secara Elektronik
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Tata Cara Penggunaan
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online |
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online |
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar |
Panduan e-Court Untuk Pengguna Terdaftar |
Dasar Hukum : | |
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 | Unduh... |
KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 | |
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 | Unduh... |
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 | Unduh... |
KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 | Unduh... |
PKS antara PT Pos Indonesia dengan MA RI Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 | Unduh... |
SEMA Nomor 1 Tahun 2023 | Unduh... |
BROSUR e-COURT